Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Sea Games Muhammad Nazaruddin mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah menerima fee sebesar Rp80 miliar dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang menelan biaya hingga Rp2,2 triliun.

"Kalau pertemuan dengan Sutan Bathoegana itu tentang proyek Pembangkit Listrik. Fee telah diberikan ke Anas Urbaningrum sebesar 80 miliar rupiah," kata mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin setelah sidang kasus suap Wisma Atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, pada sidang hari Senin, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dalam kesaksiannya di depan majelis hakim menyebutkan adanya pertemuan dengan politisi dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bathoegana, namun tidak berkaitan dengan kasus suap Wisma Atlet.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sutan Bathoegana dan Anas Urbaningrum membantah bahwa pihaknya terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alat pembangkit listrik tenaga surya tersebut.

Sidang kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin akan dilanjutkan pada Rabu (25/1) dengan agenda mendengar keterangan saksi, namun pihak Jaksa Penuntut Umum belum bisa mengumumkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan pekan depan.