.post img:hover { -o-transition: all 0.3s; -moz-transition: all 0.3s; -webkit-transition: all 0.3s; -moz-transform: scale(1.3); -o-transform: scale(1.3); -webkit-transform: scale(1.3); } Blogger Widgets Link Sumber : http://info-mini.blogspot.com/2012/04/cara-merubah-kursor-di-blog.html#ixzz1vvvbBeeK

Total Tayangan Halaman

Rabu, 17 Oktober 2012

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan


nikita mirzani
Nikita Mirzani kembali membuat heboh, namun kali ini wanita yang kerap tampi seksi tersebut harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh wanita bernama Olivia.
Ia dituduh memukul dan menganiaya Olivia di kafe di kawasan Kemang sekitar 3 minggu lalu, Nikita Mirzani yang awalnya hanya berstatus saksi tersebut akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Status saksi berubah jadi tersangka dari hasil pemeriksaan,” ujar AKBP Hando Wibowo selaku Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ”Sudah ada bukti-buktinya yang kami peroleh, dan korban juga menyertakan bukti visum. Untuk saat ini Nikita masih kita periksa.”
Menurut  AKBP Hando Wibowo, Nikita tidak dalam keadaan mabuk dan secara sadar memukul korban dengan tangannya. Akibat ulahnya tersebut, Nikita yang dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan bisa terancam hukuman 2 tahun penjara. Namun saat dimintai konfirmasi, pihak Nikita membantah bahwa artis bertato itu melakukan pemukulan.
“Dia tidak melakukan penganiyaan apa-apa. Di CCTV yang ada di kafe itu, dia hanya membantu menarik temannya yang dipukul, lagi jambak-jambakan, menarik untuk memisahkan. Bukan memukul,” ujar Suprianus Kandolia, pengacara Nagaswara (label Nikita).
Karena merasa tak bersalah, Nikita pun dikabarkan menolak untuk menandatangani BAP dan tidak terima dirinya dijadikan tersangka.
“Dalam BAP tadi tersangka, saksi jadi tersangka kan tanda tanya ada apa. Apakah melerai orang yang berkelahi bisa jadi tersangka?” ujar Suprianus. “Ada 12 pertanyaan, tapi dia enggak mau tanda tangan. Saya sampaikan, kalau enggak bersedia jadi tersangka tolak saja.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar