.post img:hover { -o-transition: all 0.3s; -moz-transition: all 0.3s; -webkit-transition: all 0.3s; -moz-transform: scale(1.3); -o-transform: scale(1.3); -webkit-transform: scale(1.3); } Blogger Widgets Link Sumber : http://info-mini.blogspot.com/2012/04/cara-merubah-kursor-di-blog.html#ixzz1vvvbBeeK

Total Tayangan Halaman

Kamis, 30 Agustus 2012

Afriyani Susanti Sopir Maut Divonis 15 Tahun Penjara

Polhukam / Rabu, 29 Agustus 2012 13:05 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Afriyani Susanti, pengemudi "Xenia maut" yang menewaskan sembilan orang, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8). Vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Afriyani dihukum 20 tahun penjara, ini mendapat protes keluarga korban yang hadir.

Sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB molor sekira satu jam. Amar putusan dibacakan majelis hakim yang terdiri atas Antonius Widyatono (ketua), dan Marthin serta Sunardi sebagai anggota.

Afriyani dituntut oleh JPU untuk divonis penjara selama 20 tahun. Jaksa menilai Afriyani lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan sembilan orang tewas dan tiga orang mengalami luka-luka. Di sisi lain Afriyani mengemudikan mobil Xenia dalam keadaan pengaruh obat terlarang. JPU menilai Afriyani melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

JPU mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan MI Ridwan Rais Jakarta Pusat telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Menurut JPU, perampasan nyawa itu dilakukan dengan mengemudikan mobil bernomor Polisi B-2479-XI dalam keadaan mabuk dan lelah, setelah semalam (21 Januari 2012 pukul 23.00 WIB) begadang dan minum minuman keras bersama lima temannya. Itu sebabnya JPU pun menjerat Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pembacaan amar putusan sempat terganggu oleh keributan keluarga korban setelah mendengar vonis hanya 15 tahun. Keluarga korban mengaku keberatan atas vonis ini. Ketua majelis hakim Antonius Widyatono lalu menegur keluarga korban, mempersilakan keluarga untuk mengajukan banding.

Yadi, salah satu keluarga korban, mengatakan bahwa vonis itu tidak adil. Alasannya korban yang meninggal bukan hanya satu, melainkan 9 orang. Yadi menilai hukuman itu tak sebanding dengan kepedihan keluarga atas ditinggalnya anggota keluarga mereka. Apalagi, Ari, anak Yadi, adalah anak tunggal.

Yadi dan keluarga korban lainnya berusaha mengejar Afriyani yang hendak dibawa petugas ke lembaga pemasyarakatan. Yadi dan keluarga korban seakan melampiaskan kekesalan mereka atas vonis hakim itu.

Sementara itu, Afriyani melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan itu.

Afriyani menabrak 12 pejalan kaki yang sembilan orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani, Jakpus. Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah, 17, Buhari, 17, Wawan Hermawan, 25, Muhammad Huzaifah alias Ujay, 16, Nur Alfih Fitriasih, 18, Yusuf Sigit Prasetyo, 2,5, Nani Riyanti, 25), Suyatmi, 50, dan Akbar, 22.(DSY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar